Saat
ini hampir disemua kegiatan kita selalu menggunakan teknologi, bukan hanya
untuk kepentingan yang baik saja terkadang banyak orang yang menyalahgunakan teknologi
tersebut untuk hal-hal yang tidak baik. Berikut ini adalah beberapa motif
penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi sehingga muncul beberapa gangguan
dari pihak yang memanfaatkan teknologi informasi tersebut seperti:
1. Penipuan
1. Penipuan
Misalkan kita membeli barang secara online, namun ketika
kita sudah mengirim uang ke penjual, kita tidak menerima barang tersebut
2. Mengubah program/ data komputer
Hal ini banyak terjadi di beberapa website,sehingga web yang
kita buka tidak sesuai dengan yang seharusnya
3. Menyalin isi secara tidak sah
Plagiat atau peniruan banyak terjadi dikalangan
mahasiswa,meniru tanpa mencantumkan referensi
4. Penjudian
Akhir akhir ini situs situs judi banyak muncul di
internet,yang kadang meresahkan pengguna internet yang lain
5. Pornografi
Seperti yang kita tahu situs pornografi sedang merajalela di
internet,yang juga meresahkan pengguna internet
6. Hacker
Sudah banyak
orang-orang yang mencoba mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat
suatu terminal
7. Penyebaran virus
Penyebaran virus yang tibaa tiba menjadi salah satu gangguan
bagi pengguna internet
8. Mail spam
Surat elektronik
yang masuk ke Inbox (kotak surat) email dengan tujuan untuk menipu penerima
email atau sekedar mempromosikan layanan-layanan suatu produk tanpa diminta
oleh pemilik email
Sedangkan
beberapa hal-hal yang harus dilakukan untuk mengatasi gangguan yang muncul pada
pemanfaatan teknologi informasi tersebut adalah:
- Upaya pemerintah untuk mengontrol perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK)
- Mencegah penyalahgunaan yang mungkin akan terjadi di masyarakat, terutama dalam penegakan hukum terkait dalam masalah penyalah gunaan TIK.
- Kita sebagai pengguna untuk menghimbau kepada masyarakat tentang etika penggunaan TI, salah satu caranya dengan mengadakan seminar tentang penggunaaan TI dengan mementingkan etika dan menghimbau teman atau saudara untuk menggunakan TI ke arah yang benar dan tidak melanggar dan mengambil hak orang lain yang bias memicu permasalahan didunia nyata.
Fungsi undang-undang atau
dasar-dasar hukum dalam teknologi informasi itu sendiri adalah:
- Pengguna teknologi informasi akan memahami dan mengetahui batasan-batasan yang harus dilakukan untuk menggunakan TI
- Mengatur pengguna teknologi informasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam teknologi informasi
Sumber :
1. http://www.scribd.com/doc/13408124/PENYALAHGUNAAN-INTERNET-DI-KALANGAN-MAHASISWA-KAJIAN-KES-DI-UiTM
2. http://www.slideshare.net/diannurul/komputer-15693450
4. http://measjananuragadi.blogspot.com/1. http://www.scribd.com/doc/13408124/PENYALAHGUNAAN-INTERNET-DI-KALANGAN-MAHASISWA-KAJIAN-KES-DI-UiTM
2. http://www.slideshare.net/diannurul/komputer-15693450






0 komentar:
Posting Komentar